Era kesejagatan yang didahului oleh kesejagatan perdagangan yang selanjutnya diikuti oleh ekonomi, politik, dan sosial budaya memaksa seluruh bangsa di dunia untuk dapat menyesuaikan diri apabila ingin ikut berkiprah di dalam tata dunia di abad keduapuluh satu mendatang. Isu-isu demokrasi, hak asasi manusia, lingkungan hidup, ditegakkannya hukum dan perdagangan internasional merupakan isu yang harus menjadi bagian yang terintegrasi didalam kegiatan berbangsa dan bernegara.
Indonesia seperti juga negara-negara berkembang lainnya, menjadikan pembangunan sebagai sikap, perbuatan dan program untuk memakmurkan masyarakatnya. Trilogi pembangunan menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai landasan utamanya dengan anggapan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat mendorong pertumbuhan kegiatan masyarakat lainnya. Kenyataannya pertumbuhan ekonomi cenderung gagal karena tidak ditopang oleh segi-segi lain dalam pembangunan.
Berdasarkan pengalaman di masa orde baru, perlu dibedakan ‘pertumbuhan’ dengan ‘pembangunan’ dengan memberi makna yang lebih luas pada pembangunan yang mencakup segi-segi perubahan sosial, kelembagaan, budaya dan segi kemasyarakatan lainnya. Dan ikhtiar merubah struktur masyarakat ke arah yang lebih maju menjadi bagian yang melekat pada pembangunan.
Masyarakat dunia melalui Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi di Rio de Janeiro pada tahun 1972 telah menyepakati konsep pembangunan berkelanjutan sebagai acuan pembangunan negara dan bangsa di bumi ini.
Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya. Didalamnya terkandung dua gagasan penting.
Dalam pengertian yang sangat luas, strategi pembangunan berkelanjutan bermaksud mengembangkan keselarasan antar umat manusia, serta antara manusia dan alam. Pencapaian pembangunan berkelanjutan mensyaratkan hal-hal sebagai berikut;
Suatu sistem politik yang menjamin partisipasi efektif masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Menyadari bahwa fungsi sumber daya alam mineral sebagai sumber daya alam yang tidak terbaharui, masih memegang peranan penting didalam pembangunan nasional di masa mendatang, maka perlu dikembangkan visi, misi kebijaksanaan, strategi dan program-program pembangunan energi dan sumberdaya mineral yang berlandaskan paradigma dan konsep pembangunan berkelanjutan dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
... tulisan selengkapnya dapat Anda download melalui link dibawah ini.
GOOD GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL.zip
Indonesia seperti juga negara-negara berkembang lainnya, menjadikan pembangunan sebagai sikap, perbuatan dan program untuk memakmurkan masyarakatnya. Trilogi pembangunan menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai landasan utamanya dengan anggapan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat mendorong pertumbuhan kegiatan masyarakat lainnya. Kenyataannya pertumbuhan ekonomi cenderung gagal karena tidak ditopang oleh segi-segi lain dalam pembangunan.
Berdasarkan pengalaman di masa orde baru, perlu dibedakan ‘pertumbuhan’ dengan ‘pembangunan’ dengan memberi makna yang lebih luas pada pembangunan yang mencakup segi-segi perubahan sosial, kelembagaan, budaya dan segi kemasyarakatan lainnya. Dan ikhtiar merubah struktur masyarakat ke arah yang lebih maju menjadi bagian yang melekat pada pembangunan.
Masyarakat dunia melalui Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi di Rio de Janeiro pada tahun 1972 telah menyepakati konsep pembangunan berkelanjutan sebagai acuan pembangunan negara dan bangsa di bumi ini.
Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya. Didalamnya terkandung dua gagasan penting.
- gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan esensial manusia yang harus diberi prioritas utama, dan
- gagasan keterbatasan yang bersumber pada kondisi teknologi dan organisasi sosial terhadap kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan masa kini dan masa depan.
Dalam pengertian yang sangat luas, strategi pembangunan berkelanjutan bermaksud mengembangkan keselarasan antar umat manusia, serta antara manusia dan alam. Pencapaian pembangunan berkelanjutan mensyaratkan hal-hal sebagai berikut;
Suatu sistem politik yang menjamin partisipasi efektif masyarakat dalam pengambilan keputusan.
- Suatu sistem ekonomi yang mampu menghasilkan surplus serta pengetahuan teknis berdasarkan kemampuan sendiri dan bersifat berkelanjutan.
- Suatu sistem sosial yang memberi penyelesaian bagi ketegangan-ketegangan yang muncul akibat pembangunan yang tidak selaras.
- Suatu sistem produksi yang menghormati kewajiban untuk melestarikan ekologi bagi pembangunan.
- Suatu sistem teknologi yang dapat menemukan terus menerus jawaban-jawaban baru.
- Suatu sistem internasional yang membantu perkembangan pola-pola perdagangan dan keuangan yang berkelanjutan dan
- Suatu sistem administrasi yang luwes dan mempunyai kemampuan memperbaiki diri.
Menyadari bahwa fungsi sumber daya alam mineral sebagai sumber daya alam yang tidak terbaharui, masih memegang peranan penting didalam pembangunan nasional di masa mendatang, maka perlu dikembangkan visi, misi kebijaksanaan, strategi dan program-program pembangunan energi dan sumberdaya mineral yang berlandaskan paradigma dan konsep pembangunan berkelanjutan dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
... tulisan selengkapnya dapat Anda download melalui link dibawah ini.
GOOD GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL.zip
No comments:
Post a Comment