Dalam delapan tahun terakhir (2000-2007) perhatian pemerintah terhadap pembangunan pulau-pulau kecil terlihat sangat besar. Namun demikian sampai saat ini besarnya perhatian tersebut belum memberikan dampak yang optimal terhadap pembangunan ekonomi di daerah kepulauan. Terlepas dari belum optimalnya dampak yang dirasakan oleh masyarakat kepulauan, langkah pemerintah dalam memperhatikan pembangunan di pulau-pulau kecil merupakan modal besar bagi masa depan ekonomi nasional berbasis kepulauan.
Salah satu bentuk perhatian pemerintah tersebut adalah pertama, terbentuknya Undang-undang No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 yang telah mengamanatkan dalam delapan misi pembangunan Indonesia kedepan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara kepulauan. Dalam Bab III Lampiran UU No 17 Tahun 2007 tersebut dijelaskan bahwa salah satu misi pembangunan Indonesia dalam 25 tahun kedepan adalah mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional dengan cara menumbuhkan wawasan bahari bagi masyarakat dan pemerintah agar pembangunan Indonesia berorientasi kelautan; meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang berwawasan kelautan melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan; mengelola wilayah laut nasional untuk mempertahankan kedaulatan dan kemakmuran; dan membangun ekonomi kelautan secara terpadu dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber kekayaan laut secara berkelanjutan.
Kedua, terbentuknya Undang-undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Terlepas masih adanya pro kontra terhadap beberapa pasal dalam undang-undang tersebut, keberadaan undang-undang tersebut sangat dibutuhkan dalam upaya pengelolaan sumberdaya yang ada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Seperti diketahui bersama bahwa kondisi geografis Indonesia yang sebagian besar merupakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sehingga sangat memerlukan adanya pengaturan yang lebih komprehensif.
... tulisan selengkapnya dapat Anda download melalui link dibawah ini.
No comments:
Post a Comment