Isu komersialisasi dan privatisasi pendidikan tinggi negeri kini kembali hangat dibicarakan, sebagai respons dari Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) yang saat ini sedang digodok Pemerintah dan DPR. Walaupun sebenarnya masalah tersebut telah berhembus beberapa tahun lalu ketika beberapa perguruan tinggi (PT) BHMN (Badan Hukum Milik Negara) menyiasati otonominya dengan berbagai macam cara yang dinilai kontroversial. Beberapa perguruan tinggi, misalnya, membuka jalur khusus dalam sistem rekruitmen mahasiswa yakni jalur khusus dibuka bagi mahasiswa yang secara finansial mampu sehingga menjadi perdebatan karena dianggap diskriminatif serta mengurangi jatah calon mahasiswa lainnya yang kurang mampu. Ada lagi yang mencoba memanfaatkan aset perguruan tinggi untuk mencari sumber pembiayaan, yang kemudian dituduh hanya memikirkan bisnis daripada mutu pendidikan itu sendiri. Sementara itu diharapkan PT sebagai ujung tombak kemandirian bangsa. Lalu, bagaimana kita mesti mensikapi situasi ini?
... tulisan selengkapnya dapat Anda download melalui link dibawah ini.
No comments:
Post a Comment