Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago state) terbesar di dunia. Namun pulau-pulau kecil yang dimiliki Indonesia kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah, terlebih pulau-pulau kecil yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Padahal potensi pulau-pulau kecil di Indonesia diperkirakan mencapai 10.000 pulau dari sejumlah 17.508 pulau (Kusumastanto, 2003). Jika berhasil dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan, pulau-pulau kecil ini bukan saja akan menjadi sumber pertumbuhan baru, melainkan sekaligus akan mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah dan kelompok sosial.
Bila dibandingkan dengan Jepang, keseriusan Pemerintah Jepang jauh lebih peduli dalam pengelolaan pulau-pulau kecil daripada Pemerintah Indonesia. Hal ini dicerminkan dengan hanya memiliki sekitar 6,325 pulau, Jepang telah memiliki Undang-undang Nasional tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil (terpencil) yang disebut dengan Ritou Shinkouho atau Remote Islands Development Act (RIDA) sejak tahun 1953 yang kemudian direvisi pada tahun 1991. Pada dasarnya, RIDA berkonsentrasi pada pulau-pulau yang relatif dekat dengan daratan induk (mainland) atau pulau-pulau di perairan pedalaman (Adrianto, 2004).
... tulisan selengkapnya dapat Anda download melalui link dibawah ini.
No comments:
Post a Comment